Komisi VII DPR rekomendasikan pemberhentian Kepala BRIN

Berbagai masalah yang ada di tubuh BRIN yang dikepalai Laksana Tri Handoko hingga saat ini tidak kunjung usai.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Foto dok. humas BRIN/Alinea.id/Firgie Saputra

Komisi VII DPR merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mengganti Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Alasannya, berbagai masalah yang ada di tubuh BRIN hingga saat ini tidak juga kunjung usai.

Kesimpulan itu dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto sebelum menutup rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Senin (30/1), yang digelar secara offline dan online. Kesimpulan ini diamini oleh seluruh anggota komisi yang mengikuti rapat. 

Selain itu, Komisi VII DPR juga merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN Tahun Anggaran 2022.

Sebelum menutup rapat, Laksana Tri Handoko diberikan kesempatan untuk menyampaikan respons. "Kami akan segera investigasi di internal kami atas apa yang bapak/ibu sampaikan," kata Laksana.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menjelaskan, desakan agar Laksana Tri Handoko diganti tidak hanya muncul di rapat dengan pendapat secara terbuka yang pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Maman Abdurahman. Tetapi juga ia sampaikan saat rapat tertutup.