Komjak periksa Novel terkait penuntutan terdakwa penyiraman

Pemeriksaan dilakukan setelah Komjak menerima aduan dari Novel Baswedan.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (tengah) bersama Ketua Komisi Kejaksaan, Barita LH Simanjuntak (kiri), memberikan keterangan pers di Kantor Komjak, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Komisi Kejaksaan (Komjak) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terkait laporan atas tuntutan tiga jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Ketua Komjak, Barita LH Simanjuntak, mengatakan, juga memanggil pihak lain. Kuasa hukum Novel, Nelson; Biro Hukum KPK; serta Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Keempatnya diperiksa usai laporan disampaikan.

"Masing-masing dimintai keterangan sehubungan dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan mengenai kejanggalan tunutan JPU di dalam persidangan perkara a quo," tuturnya, Kamis (2/7).

Barita menjelaskan, pemeriksaan kepada Novel dilakukan agar kejanggalan tuntutan JPU semakin jelas. Apalagi, kasus ini memantik reaksi masyarakat.

"Ini menjadi tugas Komisi Kejaksaan untuk minta penjelasan agar terang-berderang, tetapi tentu hal-hal yang disampaikan harus direspons oleh Komisi Kejaksaan, dengan baik pula," katanya.