sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komjak periksa Novel terkait penuntutan terdakwa penyiraman

Pemeriksaan dilakukan setelah Komjak menerima aduan dari Novel Baswedan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 02 Jul 2020 17:07 WIB
Komjak periksa Novel terkait penuntutan terdakwa penyiraman

Komisi Kejaksaan (Komjak) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terkait laporan atas tuntutan tiga jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Ketua Komjak, Barita LH Simanjuntak, mengatakan, juga memanggil pihak lain. Kuasa hukum Novel, Nelson; Biro Hukum KPK; serta Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Keempatnya diperiksa usai laporan disampaikan.

"Masing-masing dimintai keterangan sehubungan dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan mengenai kejanggalan tunutan JPU di dalam persidangan perkara a quo," tuturnya, Kamis (2/7).

Barita menjelaskan, pemeriksaan kepada Novel dilakukan agar kejanggalan tuntutan JPU semakin jelas. Apalagi, kasus ini memantik reaksi masyarakat.

"Ini menjadi tugas Komisi Kejaksaan untuk minta penjelasan agar terang-berderang, tetapi tentu hal-hal yang disampaikan harus direspons oleh Komisi Kejaksaan, dengan baik pula," katanya.

Komjak bakal memeriksa para JPU jika proses persidangan para tersangka telah selesai.

Sementara itu, Novel mengapresiasi kerja cepat Komjak dalam menindaklanjuti laporannya. Diharapkan keterangannya memberi "titik terang" keadilan.

"Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan dan kita ingin ada penegakan hukum yang lebih baik. Begitu juga di kejaksaan," tutupnya.

Sponsored

Dalam sidang 11 Juni, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menuntut dua terdakwa penyiram air keras kepada Novel selama setahun penjara. Pertimbangannya, tak berniat melukai dan menyiram ke bagian wajah korban, sehingga dakwaan primer dinilai tidak terbukti.

Tuntutan tersebut menuai polemik. Sejumlah tokoh bahkan menyambangi kediaman Novel, 14 Juni 2020.

Berita Lainnya
×
tekid