Komnas HAM buka suara atas penembakan 31 orang di Papua

Penembakan 31 karyawan BUMN dan 1 anggota TNI di Nduga, Papua, merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) serius.

Penembakan 31 karyawan BUMN dan 1 anggota TNI di Nduga, Papua, merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) serius. / Komnas HAM

Penembakan 31 karyawan BUMN dan 1 anggota TNI di Nduga, Papua, merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) serius.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey menilai peristiwa pembunuhan massal para pekerja jalan dan jembatan pada sejumlah tempat di Kabupaten Nduga merupakan pelanggaran HAM serius.

"Nah, terkait dengan peristiwa ini, maka tidak ada pilihan lain kecuali tindakan kelompok kriminal bersenjata itu, dengan akibat dari tindakan mereka ini terjadi pelanggaran HAM yang serius," katanya, di Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/12).

Menurutnya, bukan disebut pelanggaran HAM berat, karena peristiwa ini dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata, sehingga Komnas HAM mengkategorikannya sebagai pelanggaran HAM yang serius, karena ini perbuatan kriminal. 

"Karena kalau kita melihat kronologisnya, ini ada yang memberikan perintah atau komando kepada mereka. Memerintahkan mereka, menyuruh mereka dan ada yang memimpin pengejaran itu sehingga terjadi tragedi ini di beberapa tempat, paling tidak di tiga tempat sebagaimana laporan sementara," katanya pula.