Komnas HAM desak pemerintah ubah PBM jadi UU

Beberapa kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan dilakukan oleh kelompok internal dalam agama.

Ilustrasi keberagaman agama. mediaumat.news

Pemerintah diminta meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi undang-undang (UU). Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah.

"Komnas HAM mendorong adanya upaya maksimal dari pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama mengevaluasi PBM ini untuk kita tingkatkan, misalnya dalam bentuk UU," kata Peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Agus Suntoro dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).

Terkait pendirian rumah ibadah, dari perspektif HAM, PBM ini merupakan bagian dari pembatasan hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Menurut dia, PBM dinilai berpotensi diskriminasi, karena menyertakan persyaratan yang bersifat subjektif, terutama persetujuan dukungan penduduk sekitar.

Fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam PBM ini mencerminkan dua aspek. Pertama, menjadi unsur keterwakilan masyarakat sipil terhadap intervensi dan kekuasaan secara penuh oleh negara dalam proses pendirian rumah ibadah. 

Kedua, menjadi bagian dari konflik pendirian rumah ibadah berkaitan fungsi pemberian rekomendasi sebagai syarat pemerintah daerah (pemda) menerbitkan izin. "Kadang-kadang terjebak formalitas, verifikasi, dan penyusunan rekomendasi," tutur Agus.