Komnas HAM dorong penyegaran UU Nomor 39 Tahun 1999

Komnas HAM menilai negara patut mengoptimalkan sebagai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan acara pameran foto serta launching survei Kompas ihwal 20 tahun Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)./Komnas HAM

Komnas HAM mendorong pemerintah untuk tetap mengawasi segala penyelesaian masalah HAM. Salah satunya melakukan penyegaran UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Kegiatan hari HAM Internasional tahun ini menghadirkan tema 20 tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Proyeksi, dan Refleksi. Hal ini bertujuan untuk menyegarkan kembali perjalanan panjang pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 tahun 1999," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Regulasi tersebut perlu diperhatikan, khususnya terkait dengan relevansi dan perlu ditranformasi atau direvisi sekaligus. Pasalnya, regulasi ini telah muncul sejak dua dasawarsa lalu.

Sebagai aturan normatif dan hukum positif di Tanah Air, UU ini sangat mewarnai kehidupan sosial, hukum, dan politik. Berangkat dari itu, Komnas HAM menilai negara patut mengoptimalkan sebagai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

"Meski belum maksimal, namun (regulasi) ini telah menempatkan harkat dan martabat manusia ke tempat yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan dan pembangunan Indonesia," papar Taufan.