Komnas HAM minta pelaksanaan Pilkada 2020 tidak dipaksakan

Penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2020 dinilai berisiko terpapar Covid-19.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memaksakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2020 dinilai berisiko terpapar Covid-19.

“Tanpa adanya kesiapan penyelenggaraan terkait protokol kesehatan, Komnas HAM menyarankan lebih baik dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam konferensi pers virtual, Senin (22/6).

Komnas HAM meminta KPU dan pihak terkait pelaksanaan pilkada memastikan penerapan protokol kesehatan dan kesiapan anggarannya. Komnas HAM juga memperingatkan pemberlakuan protokol kesehatan karena usulan KPU terkait penambahan anggaran tak kunjung dicairkan pemerintah.

“Jangan sampai KPU nanti terkatung-katung ketika proses sudah berjalan, (tetapi) anggaran tidak ada,” ucapnya.

Ia pun mewanti-wanti pelaksanaan Pilkada 2020, lantaran pemerintah belum bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Pilkada 2020 justru berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 jika dilaksanakan tanpa persiapan yang matang.