Komnas HAM minta pengesahan RKUHP ditunda

Pembahasan dan pengesahan RKUHP dinilai tidak tepat disaat pandemi Covid-19.

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Foto Antara/Raqilla/pus/foc.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Musababnya, harus ada kajian mendalam serta partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut.

"Presiden RI dan DPR, agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam keterangannya, Jakarta, (7/4).

Sebab, jika ditinjau dari substansi, menurut dia, RKUHP memiliki pasal-pasal yang bermasalah. Di antaranya terkait hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati, dan tindak pidana khusus. Misalnya, kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM berat.

Anam menjelaskan, untuk pasal-pasal tersebut sejatinya telah disampaikan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani, melalui Surat Rekomendasi No. 062/TUA/IX/2019.

"Komnas HAM RI meminta, Presiden RI dan DPR agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir. Ini sebagai, bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," jelas Anam.