Komnas HAM persoalkan pelibatan TNI atasi terorisme

Surat tersebut berisi sikap Komnas HAM terhadap rancangan peraturan presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan saat acara seruan kebangsaan untuk pemilu damai 2019 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Foto Antara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersurat kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani. Surat tersebut berisi sikap Komnas HAM terhadap rancangan peraturan presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Rancangan Perpres tertanggal 9 Mei 2019 tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme telah disampaikan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pelaksanaan Pasal 431 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Komnas HAM secara resmi telah menyampaikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden melalui surat No.056/TUA/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020, dan kepada Ketua DPR dengan No. 055/TUA/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Komnas HAM menilai, rancangan perpres itu tidak sejalan dengan pendekatan hukum. Paradigma criminal justice system dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bertentangan dengan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya, Pasal 7 ayat (3) yang menegaskan aspek keterlibatan militer dalam penanganan terorisme bersifat perbantuan. Sehingga seharusnya sifatnya ad hoc yang didasarkan pada politik negara dan anggaran dari APBN.

“Secara tata kelola perundang-undangan, rancangan perpres dimaksud bertentangan dengan prinsip lex superior derogat legi inferior,” ucapnya.