Komnas HAM minta WNI eks ISIS dipulangkan, diadili di dalam negeri

Pemulangan WNI eks ISIS dinilai penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi warga yang terpapar paham radikal.

Aktivis yang tergabung dalam Forum Selamatkan NKRI - DIY melakukan aksi damai di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (7/2/2020). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai warga negara Indonesia yang sempat bergabung dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS, harus dipulangkan ke tanah air. Namun, pemulangan ini tidak serta merta membuat mereka lepas dari statusnya tersebut.

"Komnas HAM punya pandangan kalau WNI eks ISIS harus dipulangkan. Tapi, mereka harus diawasi dengan ketat," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi bertajuk "Eks ISIS Hendak Mudik" di Jakarta, Sabtu (8/2).

Apabila terdapat catatan kekerasan pada WNI eks ISIS tersebut, Choirul mengatakan pemerintah bisa mengadili mereka di tanah air. Sebab, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk memberi sanksi pada mereka. 

Dalam pasal 12 A dan 12 B UU tersebut, disebutkan bahwa WNI yang keluar negeri dan melakukan latihan paramiliter dengan kelompok terorisme bisa diadili.

"Kalau dia bagian dari kombatan, dia harus diadili," ucap Choirul.