Komnas HAM: RUU ITE belum kedepankan perlindungan hak kebebasan berekspresi

Komnas HAM menyebut RUU Perubahan UU ITE belum sepenuhnya memperbaiki problem mendasar dari UU ITE.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga (kanan). Foto komnasham.go.id

Komnas HAM melakukan pengkajian atas Rancangan Undang-Undang Perubahan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Perubahan UU ITE). Pengkajian dilakukan secara materiil maupun formil berdasarkan kewenangan Komnas HAM dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kajian ini dilakukan setelah Komnas HAM menerima 108 pengaduan terkait UU ITE sepanjang 2016-2021," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Sandrayati mengungkapkan, pihaknya masih menemukan kelemahan secara materiil dan formil dalam pengkajian yang dilakukan. Artinya, RUU Perubahan UU ITE belum sepenuhnya memperbaiki problem mendasar dari UU ITE.

Ia pun turut menyayangkan hal tersebut. Sebab, RUU Perubahan ITE masih belum berorientasi pada perlindungan hak kebebasan berekspresi.

"Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM kali ini menyimpulkan bahwa RUU Perubahan UU ITE masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference oriented) dan belum berorientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection oriented)," jelasnya.