Komnas HAM tanggapi pernyataan soal pemeriksaan TWK

Pihak-pihak yang diundang tetapi memilih mangkir akan kehilangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Kantor Komnas HAM di DKI Jakarta, Desember 2020. Google Maps/ikung forumproperti

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara tentang pernyataan agar pihak tertentu absen atau sebaliknya apabila dipanggil. Hal ini terkait pemeriksaan aduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, pemberian keterangan kepada pihaknya adalah hak. Namun, dia menekankan, jika seseorang dipanggil dan tidak hadir, yang bersangkutan telah kehilangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

"Jadi hilang kesempatan untuk menjelaskan duduk soal dan konteksnya. Sehingga, ya, hilang kesempatan untuk membela diri," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/6).

Oleh karena itu, Anam mengatakan, pihaknya berharap semua yang akan dimintai keterangan dapat kooperatif. Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dan lembaga lain terkait TWK, pekan depan.

"Kita fleksibel soal waktu. Kami akan atur waktunya, atur tempatnya bahkan kalau perlu, tapi yang paling penting adalah kebutuhan publik untuk mengetahui terang benderangnya peristiwa terjawab," jelasnya.