Kongkalikong Dirut PTPN III dalam suap distribusi gula

Dua direktur holding BUMN kebun PT Perkebunan Nusantara III (Persero) resmi menjadi tersangka suap distribusi gula.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dolly P. Pulungan sebagai tersangka suap distribusi gula. / Facebook PTPN III

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dolly P. Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, serta bos PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan giat operasi senyap itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi tentang permintaan uang dari Dolly terhadap Pieko terkait dengan distribusi gula.

Atas permintaan itu, Dolly meminta Freddy Tandou selaku pengelola money changer umtuk mencairkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Dolly.