sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kongkalikong Dirut PTPN III dalam suap distribusi gula

Dua direktur holding BUMN kebun PT Perkebunan Nusantara III (Persero) resmi menjadi tersangka suap distribusi gula.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Sep 2019 06:05 WIB
Kongkalikong Dirut PTPN III dalam suap distribusi gula

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dolly P. Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, serta bos PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan giat operasi senyap itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi tentang permintaan uang dari Dolly terhadap Pieko terkait dengan distribusi gula.

Atas permintaan itu, Dolly meminta Freddy Tandou selaku pengelola money changer umtuk mencairkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Dolly.

Tak hanya itu, Pieko juga menginstruksikan orang kepercayaanya bernama Ramlin untuk mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada Corry Luca selaku pegawai PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di kantor PTPN III.

"CLU (Corry Luca) kemudian mengantarkan uang sejumlah 345.000 dolar Singapura ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) di kantor PT KPBN," ucap Syarief, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Kemudian, tim penindakan KPK mulai bergerak untuk amankan Corry, Ramlin, I Kadek, Serta Edward S Ginting selaku Direktur PT KPBN pada Senin (2/9) malam. Esoknya, KPK mulai menciduk Freddy Tandou.

Sponsored

Konstruksi Perkara

Laode menjelaskan, kasus itu bermula saat perusahaan Pieko ditunjuk oleh PTPN III untuk mendapatkan distribusi gula. Saat itu, skema kontrak yang ditetapkan yakni long term contract. Dalam skema tersebut, setiap pihak swasta mendapat jatah rutin setiap bulan untuk mendistribusikan gula.

"Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO (Pieko Nyoto Setiadi), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," terang Syarief.

KPK menduga, Pieko, Dolly dan Ketiga APTRI berinisial ASB melangsungkan pertemuan di Hotel Shangri La pada 31 Agustus 2019. Saat itu, Dolly meminta uang kepada Pieko guna menyelesaikan masalah pribadinya.

Selanjutnya, Dolly menginstruksikan I Kadek untuk kembali meminta sejumlah uang ke Pieko.

"Uang 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarief.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid