KontraS: Kibarkan bendera Bintang Kejora, bukan makar

Delapan aktivis Papua ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindakan makar dengan pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana.

Unjuk rasa mahasiswa dan aktivis Papua di depan Istana Negara. Alinea.id/Alfiansyah Ramdhani

Delapan aktivis Papua ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan makar dengan indikasi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

Nama-nama delapan aktivis yang ditangkap oleh aparat kepolisian antara lain Carles Kossay, Dano Tabuni, Amborosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Alina Elopere, Norince Kogoya, dan Surya Anta. Hingga kini, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Menanggapi tindakan penangkapan ini, Kepala Divisi Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri mengatakan, bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan. 

Pasalnya bagi Arif, jika dasar penangkapan tersebut saat aksi masyarakat Papua di depan Istana Negara, polisi salah kaprah dalam memahami aksi itu.

Bagi Arif, aksi masyarakat Papua pada tanggal 28 Agustus di depan Istana Negara sejatinya adalah aksi dalam konteks kebebasan berkespresi. Semua warga negara berhak mendapatkan kebebasan berekspresi sesuai Undang-Undang (UU), tak terkecuali masyarakat Papua.