sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KontraS: Kibarkan bendera Bintang Kejora, bukan makar

Delapan aktivis Papua ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindakan makar dengan pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 02 Sep 2019 20:01 WIB
KontraS: Kibarkan bendera Bintang Kejora, bukan makar

Delapan aktivis Papua ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan makar dengan indikasi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

Nama-nama delapan aktivis yang ditangkap oleh aparat kepolisian antara lain Carles Kossay, Dano Tabuni, Amborosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Alina Elopere, Norince Kogoya, dan Surya Anta. Hingga kini, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Menanggapi tindakan penangkapan ini, Kepala Divisi Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri mengatakan, bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan. 

Pasalnya bagi Arif, jika dasar penangkapan tersebut saat aksi masyarakat Papua di depan Istana Negara, polisi salah kaprah dalam memahami aksi itu.

Bagi Arif, aksi masyarakat Papua pada tanggal 28 Agustus di depan Istana Negara sejatinya adalah aksi dalam konteks kebebasan berkespresi. Semua warga negara berhak mendapatkan kebebasan berekspresi sesuai Undang-Undang (UU), tak terkecuali masyarakat Papua.

"Maka dari itu saya melihatnya terlalu terburu-buru jika mereka dianggap makar. Perlu digarisbawahi, bahwa ada putusan MK soal pengenaan terhadap pasal makar, dalam putusan MK pertimbangan MK itu polisi memang harus berhati-hati dalam konteks menetapkan seseorang melakukan tindak pidana makar atau tidak," kata Arif saat dihubungi Alinea.id, Senin (2/9).

Menurut dia, aparat kepolisian harus benar-benar menyelidiki dan menemukan bukti-bukti yang mendukung jeratan pasal makar tersebut secara konkret. Menurut Arif, hingga sekarang bukti yang dikumpulkan oleh aparat kepolisian masih belum jelas dan bisa membuktikan bahwa delapan aktivis tersebut dinyatakan melakukan  tindakan makar.

Aparat kepolisian hanya membeberkan foto-foto pengibaran Bendera Bintang Kejora yang diambil lewat gawai pribadi aktivis. Selain itu, dalam konteks waktu penangkapan, polisi juga tidak langsung menangkap aktivis pada tangggal 28 Agustus saat kejadian.

Sponsored

"Kalau memang yang dijadikan dasar soal pengibaran bendera, seharusnya dari tanggal 28 polisi itu langsung menangkap karena ini bukan delik aduan. Nah, yang jadi problem itu kan mereka diambil itu sekitar tanggal 30 dan 31 Agustus, berarti setelah ada statement dari pemerintah. Kalau begitu berarti ini bukan proses penegakan hukum," jelas dia.

Arif sendiri merupakan salah satu bagian koalisi masyarakat sipil yang mendampingi aktivis Papua yang ditangkap. Arif mendampingi salah satu aktivis Papua bernama Surya Anta.

Kendati dalam proses penangkapan Surya tidak ada kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, namun Arif menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak memperbolehkannya melihat proses pemerikasaan. Bagi Arif, tindakan ini telah melanggar Pasal 115 ayat (2) dalam sebuah hukum acara.

"Karena waktu ketemu kita hanya bertemu untuk tanda tangan, surat penangkapannya saya lihat, tapi saya tidak bisa melihat bagaimana jalannya proses pemeriksaan saudara Surya," urainya.

Berangkat dari itu, Arif mendorong agar aparat kepolisian menindak hal ini sesuai melanisme yang terdapat dalam dasar-dasar hukum. Hak azasi juga harus tetap dijunjung agar semua pemeriksaan tidak dilakukan semena-mena.

Lebih lanjut, KontraS melihat selain penangkapan, nyatanya aparat kepolisian juga beberapa kali mendatangi asrama-asrama mahasiwa Papua guna sweeping tanpa alasan jelas. Tindakan-tindakan tersebut telah menunjukan adanya upaya menjadikan masyarat Papua sebagai target penangkapan dan berbahaya pada kelangsungan demokrasi.

"Ini semacam ada diskriminasi etnis jadi menurut kami (KontraS). Ini juga bisa membahayakan keselamatan warga sipil, kebebasan masyarakat Papua menjadi kecil dan dirampas secara tidak langsung," ungkap Arif.

Alangkah lebih baik, dikatakan Arif, pemerintah memerintahkan aparat kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan yang sewenang-wenang dan penyisiran atau sweeping. Dalam konteks kasus Papua, sejatinya pemerintah harus membuka ruang dialog kepada setiap masyarakat Papua atau pun tokoh yang dirasa sebagai representatif. Bukan tokoh-tokoh Papua dari elitis parpol atau pun dalam pemerintahan.

Senada, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Supardi Ahmad mengatakan aparat kepolisian harus betul-betul melakukan serangkaian proses pembuktian atas dugaan kasus makar yang mereka jerat kepada aktivis Papua. Dikatakan Suparji, sejatinya tindakan makar merupakan perbuatan yang sangat mudah dibuktikan.

"Harus ada satu upaya-upaya perbuataan permulaan pelaksanaan yang tujuannya untuk melakukan, misalnya melawan pemerintah, merusak persatuan NKRI, kemudian melakukan upaya-upaya separatisme yang lain. Harus ada satu bukti-bukti yang konkret sebagai salah satu upaya penegakan hukum, apakah dalam kasus ini memang ada unsur-unsur makar atau tidak," kata Supaji.

Dia menilai, aparat kepolisian harus berhati-hati terhadap tindakannya. Suparji mengatakan, dalam konteks Papua, untuk melakukan tindakan-tindakan penangkapan tertentu memang sangat rumit dan kompleks. Pasalnya, di sisi lain Suparji melihat bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian sudah benar adanya jika memang terbukti, namun pada satu sisi mereka harus memerhatikan apakah tindakan tersebut tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

"Karena jika pada proses penanganannya ada tindakan pelanggaran HAM bisa juga ini kontraproduktif dalam penyelsaian masalah," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid