Korban perundungan terhadap anak didominasi siswa SD

Selama 4 bulan terakhir, KPAI terima 25 aduan kasus perundungan siswa SD.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Pixabay

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kasus perundungan terhadap anak-anak paling banyak didominasi oleh siswa Sekolah Dasar (SD). Diketahui, ada 25 kasus atau 67% yang tercatat oleh KPAI baik dari kasus yang disampaikan melalui pengaduan langsung maupun online sepanjang Januari sampai April 2019.

“Meskipun hanya empat bulan, ekspose hasil pengawasan ini sekaligus mengingatkan semua pemangku kepentingan, bahwa sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di Gedung di Jakarta pada Kamis, (2/5).

Berdasarkan data KPAI, dari 37 kasus terlapor, sebanyak 5 kasus terjadi pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), kemudian 6 kasus terjadi di jenjang sekolah menengah atas (SMA). Sementara sebanyak satu kasus terjadi pada jenjang perguruan tinggi (PT). 

Adapun kasus pelanggaran hak anak berupa perundungan atau bullying di ranah pendidikan masih dominan, dan telah mencapai 12 kasus. Selanjutnya, anak pelaku perundungan terhadap guru 4 kasus, anak korban pengeroyokan 3 kasus, anak korban kekerasan fisik 8 kasus, dan anak korban kekerasan seksual 3 kasus.

Dari catatan tersebut, Retno menjelaskan, permasalahan anak korban perundungan cukup beragam. Meliputi anak dituduh mencuri, anak dibully teman-teman dan pendidiknya, saling ejek di dunia maya dan persekusi di dunia nyata, anak jadi korban pemukulan atau pengeroyokan. Juga sejumlah siswa SD dilaporkan ke polisi oleh pihak sekolah.