Korban TPPO di NTT dapat bantuan dari Kemensos

Korban TPPO di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, terdiri dari lima orang dewasa dan dua balita.

Kementerian Sosial memberikan atensi serius terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus meningkat sepanjang periode 2020-2023.. Foto Kemensos

Kementerian Sosial memberikan atensi serius terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus meningkat sepanjang periode 2020-2023.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyapa dan memberikan penguatan terhadap para korban di beberapa daerah. Yang terbaru, Mensos menyaksikan respons cepat Sentra "Efata" di Kupang dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) terhadap kasus TPPO di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Korban TPPO di Kabupaten Manggarai Timur terdiri dari lima orang dewasa dan dua balita, yakni satu pasangan suami istri bersama dua balita (Keluarga Narsisius Madi), dan satu orang dewasa yang masih memiliki hubungan kekerabatan (adik kandung pihak suami, Vinsensius Laus Ndak), serta satu pasang suami istri lainnya (keluarga Konstantinus Pelang). 

Pada kesempatan ini, Mensos Risma bertemu langsung dengan lima korban TPPO. Mereka mendapatkan tawaran untuk bekerja di Kalimantan Tengah pada perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan swasta. Namun, belakangan baru diketahui mereka telah ditipu.

Mereka dipekerjakan secara ilegal tanpa dukungan kelengkapan dokumen administrasi yang resmi sehingga dalam perjalanan menuju pelabuhan di Kabupaten Ende, rombongan korban berhasil diamankan oleh pihak Polres Manggarai.