close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. /Foto dok. DPR
icon caption
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. /Foto dok. DPR
Peristiwa
Senin, 21 Juli 2025 10:00

DPR desak reformasi dukcapil usai kasus perdagangan bayi terungkap

Petugas Dukcapil diduga terlibat dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura.
swipe

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menanggapi serius kasus keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara. Dalam pernyataannya, Indrajaya menyebut kejahatan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang dan kepercayaan publik.

“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).

Ia menilai bahwa keterlibatan aparat dalam kasus ini telah mencoreng nama baik institusi serta berpotensi melemahkan sistem administrasi kependudukan nasional. Karena itu, ia mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah tegas.

“Saya mendorong adanya audit menyeluruh dan penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Dukcapil. Ini harus menjadi momentum untuk perbaikan total. Jangan ada lagi celah bagi oknum untuk menyalahgunakan kewenangan,” ujar politikus Partai Kebangkita Bangsa itu. 

Sebagai wakil rakyat yang membidangi urusan pemerintahan dan kependudukan, Indrajaya juga menegaskan pentingnya menjaga integritas jajaran Dukcapil. Menurutnya, mereka adalah garda terdepan pelayanan publik yang menyangkut data dan hak-hak dasar warga negara.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi yang melibatkan 13 orang pelaku, termasuk satu pegawai Dukcapil setempat. Sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura, dengan usia rata-rata dua hingga tiga bulan. Bayi-bayi tersebut diperdagangkan dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kesepakatan dengan ibu kandungnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orangtua terkait dugaan penculikan anak. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membongkar jaringan yang terorganisasi.

Indrajaya berharap pengungkapan ini bisa menjadi titik balik dalam membenahi sistem kependudukan dan memperkuat perlindungan anak di Indonesia. “Tindakan cepat dan tegas dari pemerintah akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan berpihak pada keadilan,” ujarnya. 
 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan