Korporasi kawasan hutan dan multitafsir putusan MK soal UU Ciptaker

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan proses legislasi UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diminta merevisi.

Ilustrasi UU Cipta Kerja. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Sejak 16 tahun lalu, warga Kampung Tuah Indrapura, Riau, tak bisa hidup tenang. Perselisihan lahan dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL) menjadi penyebabnya. Jalan rusak akibat kendaraan proyek yang melintas, tersingkirnya hunian dan perkebunan, serta intimidasi menjadi bagian dari kegelisahan warga.

“Intinya, masyarakat selalu dibuat resah oleh mereka (PT TKWL),” kata seorang tokoh masyarakat Kampung Tuah Indrapura, Anton, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (24/12).

“Mereka katakan sudah punya izin, padahal belum.”

Konflik bermula saat PT TKWL mendapat izin hak guna usaha (HGU) lahan seluas 7.094 hektare pada 1998. Lahan itu ada di dua daerah, yakni Kecamatan Siak dan Bunga Raya, Riau. Korporasi itu baru menggarap lahan pada 2005. Padahal, warga sudah menggarap lahan itu pada 1998 hingga 2005.

Menurut Anton, warga yang menggarap lahan itu tak melanggar hukum. Sebab, kapling yang digarap sudah mendapat hak pengelolaan atas lahan transmigrasi seluas 2.400 hektare di Kecamatan Bunga Raya.