Korupsi alkes, KPK buka peluang dalami keterlibatan Rano Karno

KPK akan mencatat segala fakta yang muncul dalam persidangan.

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), dan dua Pelaksana Harian Jubir baru Ipi Maryati (kiri) dan Ali Fikri (kedua kanan) saat menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12)/Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan bekas Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Rencana itu, menyusul pernyataan eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suharja dalam sidang lanjutan atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam sidang itu, Djadja mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Rano Karno.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan mencatat segala fakta yang muncul dalam persidangan. Namun, segala fakta itu terlebih dahulu harus diuji kebenarannya.

"Nanti fakta-fakta itu kalau kemudian nanti dihubungkan dengan alat bukti lain tentunya akan pasti akan kita dalami," kata Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Namun demikian, Fikri tak dapat menyampaikan terlebih dahulu terkait materi yang akan didalami oleh KPK. Sebab, proses penanganan perkara itu masih berlangsung di pengadilan.