sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi alkes, KPK buka peluang dalami keterlibatan Rano Karno

KPK akan mencatat segala fakta yang muncul dalam persidangan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Jan 2020 18:51 WIB
Korupsi alkes, KPK buka peluang dalami keterlibatan Rano Karno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan bekas Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Rencana itu, menyusul pernyataan eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suharja dalam sidang lanjutan atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam sidang itu, Djadja mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Rano Karno.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan mencatat segala fakta yang muncul dalam persidangan. Namun, segala fakta itu terlebih dahulu harus diuji kebenarannya.

"Nanti fakta-fakta itu kalau kemudian nanti dihubungkan dengan alat bukti lain tentunya akan pasti akan kita dalami," kata Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Namun demikian, Fikri tak dapat menyampaikan terlebih dahulu terkait materi yang akan didalami oleh KPK. Sebab, proses penanganan perkara itu masih berlangsung di pengadilan.

"Perkara ini sedang berjalan, apakah memang ditujukan untuk dipanggil (sebagai saksi) atau tidak, JPU yang akan menentukan," tutup dia.

Nama Rano Karno sendiri tak hanya pernah terungkap oleh saksi. Pemeran "Si Doel" ini juga pernah tertera dalam surat dakwaan Wawan yang menyebut politikus PDI Perjuangan ini mengantongi uang hasil korupsi alat kesehatan sebesar Rp700 juta.

Pernyataan itu telah diungkapkan oleh penuntut umum dalam sidang dakwaan pada Kamis (31/10). Uang tersebut didapat aktor pemeran Si Doel itu ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten pada 2012.

Sponsored

Dalam perkara itu, Wawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar. Adapun, sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran rumah sakitp rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Selain itu, Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Wawan dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya.

Adapun pengalihan cuci uang tersebut dilakukan Wawan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening, baik atas nama orang lain maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.

Nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.

Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid