Korupsi BAKTI, Kejagung buka peluang tersangka dari Kominfo

Penyidik kini tengah mendalami bukti keterlibatan tersangka baru dari Kominfo.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, di Kompleks Kejaksaan, Rabu (22/2). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penetapan tersangka baru dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tersangka baru tersebut berpeluang dari pihak Kominfo.

"Kita masih dalami, masih dalam proses," ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo di Kompleks Gedung Bundar, Senin (27/3).

Menurutnya, penyidik hingga kini terus mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk memperkuat keterlibatan pihak lain.

Dalam pengumpulan bukti tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini. Pemeriksaan dilakukan kepada DSE selaku Pemegang Saham PT JIG, TKA selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan KF selaku Karyawan PT Mora Telematika Indonesia.

Diketahui, kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan. Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.