Korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung periksa pejabat Kemenkeu

Beberapa eselon I Kominfo juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G pada hari ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Kemenkeu dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi seorang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa dari Kemenkeu adalah Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan. Selain Tri, ada pula sembilan saksi lainnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan swasta.

"Kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (5/6).

Saksi lainnya adalah Sabirin Mochtar, Direktur Pengendalian pada Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI)/Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kominfo; IS, Inspektur II Itjen Kominfo; dan ES, staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kominfo.

Kemudian, Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo; Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo; Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo; dan DP, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.