Korupsi BTS: Kejagung jangan impoten terhadap Dito dan Nistra

"Harus tuntaskan, hukum harus tetap ditegakkan. Jangan sampai 'lumpuh' hanya gara-gara dinamika politik!"

Kejagung diminta jangan sampai impoten dalam mengusut kasus korupsi BTS terhadap Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan. Alinea.id/Immanuel Christian

Penyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ario​tedjo, dan Nistra Yohan masih menggantung hingga kini. Padahal, pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab sudah lebih maju.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat berjanii akan kembali memanggil Dito ke depan hakim terkait dana Rp27 miliar yang diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan. Namun, langkah tersebut tergantung dengan dinamika persidangan.

"Ya, nanti [akan dipanggil]," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (19/2).

Sementara itu, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menganggap Kejagung telah menyetop penyidikan terhadap Nistra. Karenanya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Harus dituntaskan