Korupsi BTS: Kekeliruan BPKP-JPU dan peluang terdakwa lolos

Dalam auditnya, BPKP menyebut megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo merugikan negara Rp8,03 triliun.

Para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS berpeluang lolos dari jerat hukum lantaran ada kekeliruan BPKP dan JPU. Freepik

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Komisaris PT Solitech Media Energy, Irwan Hermawan, misalnya, dituntut pidana 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/10). Tuntutan tersebut ringan lantaran JPU juga meminta Irwan ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara a quo.

Kendati begitu, JPU tetap menuntut Irwan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, dituntut membayar uang pengganti Rp7 miliar atau harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang jika tidak mampu membayarnya dalam tempo 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah.

Sementara itu, bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Adapun Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dituntut pidana 6 tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kritik audit BPKP
Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, para terdakwa berpeluang mendapatkan vonis ringan dengan mengajukan audit ulang. Pangkalnya, potensi kerugian total (total loss) megaproyek BTS Rp8,03 triliun dalam kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap belum rampung bahkan tidak tepat.