Dugaan korupsi BTS Kominfo, Kejagung kembali periksa petinggi Lintasarta

Beberapa saksi yang diperiksa Kejagung telah menjalani lebih dari satu kali pemeriksaan.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi pihak PT Aplikanusa Lintasarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 sampai 2022.

"Keenam saksi diperiksa terkait tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan Rabu (24/5).

Para saksi tersebut adalah AA, Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. Ini bukan kali pertama ia diperiksa. AA pernah diperiksa pada 4 Mei, 16 Maret, 1 Februari, dan 20 Desember.

Sementara saksi kedua adalah Bambang Iswanto selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama. Ia masuk daftar cekal dan pernah diperiksa pada 14 Maret, 7 Maret, serta 16 Februari.

Kemudian, S selaku Direktur PT Sankeindo yang pernah diperiksa pada 10 Mei. Saksi terakhir adalah SS selaku pihak swasta.