Korupsi BTS: Terdakwa Galumbang Menak bantah dakwaan JPU

Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS, Galumbang Menak, membantah dakwaan JPU terhadapnya. Foto Antara/Galih Pradipta

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak, dituntut pidana 15 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sebab, dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (30/10). "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan."

Ada beberapa hal yang memberatkan bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ini, seperti tak mendukung program pemerintahan yang bersih dari KKN dan perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun. Adapun hal yang meringankannya adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tak menikmati hasil korupsinya. 

 

Melawan balik
Galumbang pun keberatan dengan tuntutan tersebut bahkan menuding dakwaan yang didalilkan tidak tepat. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juli silam.