Korupsi di Garuda Indonesia, KPK panggil Hadinoto Soedigno

Meski telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2019, KPK hingga kini belum menahan Hadinoto Soedigno.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Persero).

Hadinoto yang kini berstatus tersangka pada perkara tersebut dibutuhkan KPK terkait keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (29/10).

Dalam perkara ini, penyidik KPK fokus mendalami proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Proses penelusuran untuk mengusut kasus ini KPK memeriksa Hadinoto sebelumnya atau pada 11 Oktober 2019. 

Meski telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2019, KPK hingga kini belum menahan Hadinoto Soedigno. Ia ditetapkan tersangka bersama bosnya, Emirsyah Satar. Bersama Emirsyah, Hadinoto diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce.