Korupsi proteksi TKI di Kemenaker, KPK: Cak Imin setujui program tersebut

Dalam pemeriksaan, Cak Imin juga telah menyampaikan apa saja yang diketahuinya terkait program tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pemeriksaan terkait perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan menteri tenaga kerja itu dilakukan karena Cak Imin menyetujui adanya program tersebut. Ia menyampaikan, dalam pemeriksaan, Cak Imin juga telah menyampaikan apa saja yang diketahuinya terkait program tersebut.

"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), selaku saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran. Juga menyetujui adanya Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker RI," katanya dalam keterangan, Jumat (8/9).

Ali menyebut, selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Guna menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.

"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujarnya.