Korupsi di Kutai Timur, KPK geledah 5 lokasi

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah), didampingi Deput Penindakan, Karyoto (kiri) dan Juru bicara, Ali Fikri (kanan), menunjukkan tersangka pasca-OTT Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi dalam mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pada 2019-2020.

"Tim penyidik KPK, Kamis (9/7), kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat di Kutai Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/7).

Setidaknya penyidik menyisir lima lokasi. Rumah tersangka Musyaffa, rumah atau kantor tersangka Aditya Maharani, kediaman seorang saksi, kantor CV Bulanta, dan rumah tersangka Deky Ariyanto.

"Di lima tempat tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ketujuh tersangka," papar Fikri.

Penyidik sebelumnya menggeledah 10 lokasi. Kantor Bupati, Kantor Bappeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, DPRD, Setda, Kantor Bapenda, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Sosial Kutim.