Usut korupsi eks Bupati Lampung Tengah, KPK panggil 5 wiraswasta

KPK menduga, Mustafa menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengan 10%-20% dari nilai proyek.

Foto Alinea.id/dokumentasi

Lima orang berstatus wiraswasta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik hendak meminta keterangan kasus rasuah pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Mereka yang akan dipanggil adalah Ari Kurniawan, Tri Wahyudi, Zakaria Ahmad, Nurrohman, dan Usman Gumanti Arief.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (bekas Bupati Lampung Tengah, Mustafa)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Berdasarkan agenda yang diterima, rencananya pemeriksaan berlangsung di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.

Pada perkara pertama, eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.