Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/8) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap saksi dalam kasus dugaan suap bekas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Saksi yang diperiksa merupakan dua petinggi PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi toko ritel Alfamidi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo PO. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/8) lalu.
"Saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa Property Development Director PT Midi Utama Indonesia, Lilik Setiabudi. Informasi yang didalami juga terkait dengan rekomendasi dan persetujuan pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
KPK diketahui menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Dalam kasus ini, Richard diduga menerima suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai.