close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gerai Alfamidi di Kota Depok, Jabar. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Ilustrasi gerai Alfamidi di Kota Depok, Jabar. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Senin, 29 Agustus 2022 12:53

Kasus korupsi eks Wali Kota Ambon, KPK periksa petinggi Alfamidi

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/8) lalu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap saksi dalam kasus dugaan suap bekas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Saksi yang diperiksa merupakan dua petinggi PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi toko ritel Alfamidi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo PO. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/8) lalu.

"Saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa Property Development Director PT Midi Utama Indonesia, Lilik Setiabudi. Informasi yang didalami juga terkait dengan rekomendasi dan persetujuan pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.

KPK diketahui menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Dalam kasus ini, Richard diduga menerima suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai.

Selain Richard, KPK juga menjerat pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi, Amri, sebagai tersangka.

Kemudian, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU ditemukan dalam proses penyidikan perkara awal yang menjerat Richard.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/7).

Praktik pencucian uang yang dilakukan Richard disinyalir dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta bendanya. Modus TPPU-nya dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan