Korupsi importasi gula, Rachmat Gobel hingga Zulkifli Hasan perlu diperiksa

Belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, sudah naik ke tahap penyidikan.

Kejagung dinilai perlu memeriksa Rachmat Gobel hingga Zulkifli Hasan dalam mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula. Google Maps/Danang Sucahyo

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023. Bahkan, memeriksa tiga orang sebagai saksi: Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi, W, serta eks Manager Accounting dan Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional, A dan VI.

"Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Selasa (27/2).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.

Kasus ini berawal dari keputusan Kemendag menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) guna stabilisasi stok dan harga gula nasional. Namun, penerbitan SPI disinyalir melawan hukum lantaran melebihi kuota dan diberikan kepada pihak yang tak berwenang.

Kejagung belum memerinci kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula tersenit. Pun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.