Korupsi Jiwasraya, Kejagung akan periksa pejabat OJK besok

Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK 2014-2017.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi. Dokumentasi Kemenkeu

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia akan diperiksa besok (Rabu, 1/7).

"Besok rencananya (diperiksa)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (30/6).

Dirinya tidak memerinci waktu pemeriksaan Fakhri. Juga tak dapat memastikan, apakah akan memenuhi panggilan atau sebaliknya. "Diikuti saja besok," ujarnya.

Fakhri ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK 2014-2017. Dirinya didatangi Komisaris perusahaan seorang tersangka Heru Hidayat, Erry Firmansyah, untuk memuluskan praktik lancung dengan tidak membekukan perusahaan saat transaksi berjalan.

Sebanyak 13 korporasi manajer investasi (MI) juga demikian. Pangkalnya, tindakan yang dilakukan diduga merugikan negara Rp12,157 triliun.