Korupsi KTP-el, dua anggota DPR diperiksa KPK

Kedua anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan akan ada dua anggota DPR yang akan diperiksa KPK dalam kasus korupsi KTP-el./Antara Foto

Dua anggota legislator akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ialah Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno serta Anggota Komisi VII DPR RI Khatibul Umam Wiranu. 

Mereka akan memberi kesaksian terkait perkara korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el. Kesaksian keduanya diperlukan guna melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (21/8).

Ini bukan kali pertama keduanya dipanggil oleh lembaga antirasuah. Bahkan keduanya digadang-gadang telah menerima sejumlah uang dari proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Dalam sidang dakwaan kasus KTP-el, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Khatibul diduga telah menerima uang sebesar US$400 ribu. Sedangkan Teguh, disinyalir telah menerima uang sebesar US$167 ribu. Meski demikian, belum diketahui secara pasti, apakah tim penyidik akan mengonfirmasi aliran dana tersebut.