sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi KTP-el, dua anggota DPR diperiksa KPK

Kedua anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 21 Agst 2019 10:38 WIB
Korupsi KTP-el, dua anggota DPR diperiksa KPK

Dua anggota legislator akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ialah Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno serta Anggota Komisi VII DPR RI Khatibul Umam Wiranu. 

Mereka akan memberi kesaksian terkait perkara korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el. Kesaksian keduanya diperlukan guna melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (21/8).

Ini bukan kali pertama keduanya dipanggil oleh lembaga antirasuah. Bahkan keduanya digadang-gadang telah menerima sejumlah uang dari proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Dalam sidang dakwaan kasus KTP-el, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Khatibul diduga telah menerima uang sebesar US$400 ribu. Sedangkan Teguh, disinyalir telah menerima uang sebesar US$167 ribu. Meski demikian, belum diketahui secara pasti, apakah tim penyidik akan mengonfirmasi aliran dana tersebut.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga memanggil mantan Anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati; seorang Notaris, Amelia Kasih; serta Komisaris Utama PT BPR Berencana, Junaidi. Ketiganya juga akan diminta kesaksiannya untuk tersangka Paulus.

Sekedar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pada Selasa (13/8) bersama dengan tiga orang lainnya, yakni anggota DPR RI, Miriam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi. 

KPK menduga, Tannos telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni merupakan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Sponsored

Pertemuan itu berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya: Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Tak hanya itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dari pertemuan tersebut, disepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Miliar terkait proyek KTP-el ini.

Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Berita Lainnya
×
tekid