Korupsi pengadaan lahan RTH Bandung rugikan negara puluhan miliar

Bersama BPK, KPK masih menghitung kerugian akibat kasus korupsi pengadaan lahan RTH Bandung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Antara Foto

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian akibat kasus korupsi proyek pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dugaan awal, kasus tersebut merugikan negara hingga puluhan miliar.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp60 miliar," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Febri mengatakan, proses verifikasi terus dilakukan KPK untuk memperkuat bukti yang sudah dipegang tim penyidik. Menurutnya, kerugian muncul karena penggelembungan harga tanah RTH tersebut. "Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," kata dia.

Menurut Febri, uang haram tersebut mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain yang terkait dalam pengadaan lahan RTH Bandung. Saat ini KPK sedang menelusuri pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Febri mengimbau agar pihak lain yang pernah menerima uang RTH tersebut dapat segera mengembalikan ke negara. "Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah," tutur dia.