Korupsi pesawat TNI AU, seorang purnawirawan diperiksa

Pemeriksaan saksi terkait tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Foto: Dokumentasi KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang purnawirawan TNI bernama Supriyanto Basuki hari ini (16/9). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut TNI Angkatan Udara (AU) AW-101 periode 2016-2017.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan Supriyanto Basuki dalam kapasitas sebagai saksi.

“Hari ini (16/9) pemeriksaan saksi TPK dalam Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016 – 2017, untuk tersangka IKS,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Jumat (16/9).

Sebagai informasi, perkara ini beririsan antara KPK dan TNI AU. Bermula ketika TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diperbarui dengan jenis baru lantaran sudah usang dan perlu peremajaan karena sudah berusia 25 tahun lebih. 

Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah lama diusulkan dan pengadaannya sudah masuk rencana strategis (renstra) II TNI AU periode 2015-2019.