Korupsi PLN, Kejaksaan periksa Dirjen ILMATE Kemenperin

Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi PLN.

ilustrasi. Istimewa

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN periode 2016. Pemeriksaan itu dalam kapasitas sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi itu adalah I Gusti Putu Suryawirawan. Ia merupakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.

Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.