sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi PLN, Kejaksaan periksa Dirjen ILMATE Kemenperin

Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi PLN.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 15 Sep 2022 20:42 WIB
Korupsi PLN, Kejaksaan periksa Dirjen ILMATE Kemenperin

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN periode 2016. Pemeriksaan itu dalam kapasitas sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi itu adalah I Gusti Putu Suryawirawan. Ia merupakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.

Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

"Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Lantaran, Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak pada Oktober 2016 hingga Oktober 2017. Kurun waktu itu menunjukkan, pekerjaannya baru selesai sebesar 30% dari realisasi proyek.

Sponsored

Kasus ini pun mengambil perhatian Direktur PT Bukaka, Saptiastuti Hapsari. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/9). Ada delapan petitum yang dilampirkan Hapsari kepada pengadilan.

Hapsari mengatakan, pengadilan diharapkan dapat memenuhi permohonan pengadilan tersebut dengan termohon Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung. Tidak satu atau dua, melainkan semua permohonan besar harapan dapat dikabulkan.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi petitum saat dikutip Alinea.id, Rabu (14/9).

Ia pun menyebut, penyidikan terhadap kasus pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) tidak dilanjutkan. Sebab, penyidikan tersebut bersifat cacat hukum dan tidak sah.

Berita Lainnya
×
tekid