Korupsi proyek jembatan, KPK sita duit dari eks Ketua DPRD Kampar

Penyitaan dilakukan KPK saat Ahmad Fikri diperiksa sebagai saksi.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari eks Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014-2019, Ahmad Fikri. Pembeslahan terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar 2015-2016.

Kegiatan tersebut dilakukan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Kamis (21/1).

"Ahmad Fikri, kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (22/1).

Pada kasusnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau, Adnan, dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa.

Pada kesempatan yang sama, penyidik turut periksa eks Bupati Kampar 2011-2016 Jefry Noer. Dia didalami pengetahuannya terkait pengembalian sejumlah dana.