Korupsi PT Angkasa Pura berawal dari instruksi di acara Menteri BUMN

Ada peran Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) dalam kasus korupsi pengadaan BHS.

Tersangka selaku mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Darman Mappangara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK./ Antara Foto

Sidang kasus korupsi pengadaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) kembali berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (14/11) menghadirkan Direktur PT INTI, Darman Mappangara. 

Dalam persidangan tersebut, mulanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi, menanyakan kronologis kesepakatan kerja sama pengerjaan proyek BHS di PT Angkasa Pura kepada Darman.

Menjawab pertanyaan tersebut, Darman mengatakan, ada peran Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin dalam kasus tersebut. Awaluddin disebut Darman kerap memberikan instruksi kepadanya untuk bekerja sama dengan menemui bekas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam.

“Direksi (BUMN) sekitar 3 atau 2 bulan sekali kumpul, diminta untuk melakukan sinergi. Di tahun 2017, Pak Awaluddin bilang 'Man, masa gue sebagai Dirut AP II enggak ada sinergi? kan Bu Rini sudah minta sinergi," kata Darman yang menirukan ucapan Awaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).

Lebih lanjut, Darman mengatakan, ketika pihaknya atau PT INTI belum dapat melangsungkan kerja sama dengan PT Angkasa Pura. Alasannya, Darman tengah fokus memperbaiki kondisi internal PT INTI. Baru setahun kemudian, Darman kembali bertemu dengan Awaluddin pada sebuah acara Menteri BUMN.