sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi PT Angkasa Pura berawal dari instruksi di acara Menteri BUMN

Ada peran Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) dalam kasus korupsi pengadaan BHS.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Nov 2019 16:11 WIB
Korupsi PT Angkasa Pura berawal dari instruksi di acara Menteri BUMN

Sidang kasus korupsi pengadaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) kembali berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (14/11) menghadirkan Direktur PT INTI, Darman Mappangara. 

Dalam persidangan tersebut, mulanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi, menanyakan kronologis kesepakatan kerja sama pengerjaan proyek BHS di PT Angkasa Pura kepada Darman.

Menjawab pertanyaan tersebut, Darman mengatakan, ada peran Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin dalam kasus tersebut. Awaluddin disebut Darman kerap memberikan instruksi kepadanya untuk bekerja sama dengan menemui bekas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam.

“Direksi (BUMN) sekitar 3 atau 2 bulan sekali kumpul, diminta untuk melakukan sinergi. Di tahun 2017, Pak Awaluddin bilang 'Man, masa gue sebagai Dirut AP II enggak ada sinergi? kan Bu Rini sudah minta sinergi," kata Darman yang menirukan ucapan Awaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).

Lebih lanjut, Darman mengatakan, ketika pihaknya atau PT INTI belum dapat melangsungkan kerja sama dengan PT Angkasa Pura. Alasannya, Darman tengah fokus memperbaiki kondisi internal PT INTI. Baru setahun kemudian, Darman kembali bertemu dengan Awaluddin pada sebuah acara Menteri BUMN.

"Di acara itu, Pak Awal tanya lagi, 'sekarang bisa belum kita sinergi?,' siap pak. Kata beliau 'kamu ketemu Pak Andra saja. Karena kamu kan sudah kenal dekat dengan Pak Andra?' sudah pak,” ujar Darman.

Menurut Darman, Awaluddin sengaja menginstruksikannya untuk bertemu Andra dibandingkan bertemu dengan direksi PT Angkasa Pura II lainnya seperti Djoko Murjatmodjo dan Ituk Herarindri.

Setelah mendapat instruksi tersebut, lanjut Darman, pihaknya mulai melangsungkan kerja sama. Diskusi untuk membahas proyek dengan Andra rutin dilakukan. Menurutnya, pertemuan antara pihak PT INTI dan PT AP II dilangsungkan sebagai bentuk sinergi sesama BUMN.

Sponsored

Mendengar kesaksian Darman, Jaksa KPK kemudian menimpalinya. “Jadi saksi bertemu Pak Andra diperintahkan Pak Awal, ya,” ujar Ikhsan.

Dalam sidang tersebut, Darman bersaksi untuk orang kepercayaannya, Andi Taswin Nur, yang menjadi terdakwa karena berperan sebagai perantara memberikan uang suap dari bosnya kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun jumlah uang yang diberikan sebesar US$71.000 dan 96.700 dolar Singapura.

Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II dengan PT Angkasa Pura Propertindo.

Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid