Korupsi PTDI, KPK panggil pejabat Kemenhub

Dua mantan pejabat PTDI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Firdaus Komarno, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/8). Dia bakal dimintai keterangan dalam dugaan rasuah penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007-2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PTDI, Budi Santoso)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).

Dalam kasus serupa, KPK juga memanggil bekas pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rizky Ferianto; pensiunan TNI, Danardono Sulistiyo Adji; dan Tirtha Candra dari pihak swasta. Ketiganya diperiksa penyidikan tersangka Budi Santoso.

Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailan, setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (12/6). Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PTDI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.