sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi PTDI, KPK panggil pejabat Kemenhub

Dua mantan pejabat PTDI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 25 Agst 2020 15:46 WIB
Korupsi PTDI, KPK panggil pejabat Kemenhub

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Firdaus Komarno, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/8). Dia bakal dimintai keterangan dalam dugaan rasuah penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007-2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PTDI, Budi Santoso)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).

Dalam kasus serupa, KPK juga memanggil bekas pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rizky Ferianto; pensiunan TNI, Danardono Sulistiyo Adji; dan Tirtha Candra dari pihak swasta. Ketiganya diperiksa penyidikan tersangka Budi Santoso.

Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailan, setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (12/6). Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PTDI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PTDI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Sponsored

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid