Korupsi PTDI, KPK panggil pensiunan TNI dan eks anggota DPR

Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tiga pensiunan TNI AD, FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mulhim Asyrof, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa penyidik menyangkut kasus dugaan rasuah dalam perkara penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI pada 2007-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menambahkan, bekas Anggota DPR 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya, juga akan diperiksa untuk kasus sama. Empat orang tersebut berstatus sebagai saksi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (bekas Direktur Utama PTDI, Budi Santoso, red)," katanya dalam keterangannya, Jumat (11/9).

KPK sebelumnya memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah penjualan dan pemasaran di PTDI 2007-2017, Budi Santoso dan bekas Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," ujarnya.