sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi PTDI, KPK panggil pensiunan TNI dan eks anggota DPR

Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 11 Sep 2020 11:14 WIB
Korupsi PTDI, KPK panggil pensiunan TNI dan eks anggota DPR

Tiga pensiunan TNI AD, FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mulhim Asyrof, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa penyidik menyangkut kasus dugaan rasuah dalam perkara penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI pada 2007-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menambahkan, bekas Anggota DPR 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya, juga akan diperiksa untuk kasus sama. Empat orang tersebut berstatus sebagai saksi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (bekas Direktur Utama PTDI, Budi Santoso, red)," katanya dalam keterangannya, Jumat (11/9).

KPK sebelumnya memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah penjualan dan pemasaran di PTDI 2007-2017, Budi Santoso dan bekas Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," ujarnya.

Pada kasus yang menjeratnya, Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PTDI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukkan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Sponsored

Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PTDI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid