Korupsi RTH, KPK panggil eks pejabat Pemkot Bandung dan 15 orang

Hermawan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012-2013. Komisi antirasuah, bakal memeriksa Bekas Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Hermawan.

Hermawan akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DS).

Dadang diketahui terjerat kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung 2012-2013. Selain Hermawan, 15 orang dari latar belakang berbeda juga dipanggil penyidik lembaga antisuap.

"Pemeriksaan saksi DS, Kamis (17/9) di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jenderal Ahmad Yani No. 282, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Saksi lain yang diperiksa adalah berstatus sebagai wiraswasta, Muhammad Rizki Pratama, Asep Soleh, Jenal Abidin, Asep Rudi Saeful Rohman, Lisda dan Direktur Utama PT TMPP Harmawan. Lalu pihak swasta Yudi Arisandi, Nana Mulyana, Nandang Suhendar, dan Patricia Tirta Isoliani Ginting.